Dalam diskusi regular Jurnalis
Warga dengan tema “Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Kesehatan” yang
dilaksanakan JURnal Celebes dan Kinerja - USAID di kantor JURnal Celebes, Kamis (30/05/2013)
hadir Mattewakkan Monga selaku Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan
Advokasi KIP Sulawesi Selatan dan beberapa media. Diskusi kali ini membahas
tentang eksistensi PPID dalam mengawal hak asasi masyarakat dalam memperoleh
informasi juga tentang kendala yang ditemui dalam upaya pembentukannya.
Diskusi Jurnalis Warga JURnal Celebes dan Kinerja - USAID di Kantor JURnal Celebes Sumber: www.facebook.com |
Ditegaskan oleh bapak
Mattewakkan Monga bahwa transparansi dan keterbukaan informasi publik
selayaknya dimiliki oleh setiap badan usaha dan badan pemerintahan melalui keberadaan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini merujuk kepada Undang-Undang
Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Dimana Undang-Undang ini
mewajibkan badan publik untuk menyiarkan informasi meski tidak diminta
sekalipun. Pertanyaan selanjutnya, apa sajakah informasi yang dapat diberikan
kepada masyarakat luas? Apakah keberadaan PPID masih tetap menjaga informasi-informasi
penting yang bersifat pribadi? Apa saja kendala yang ditemui dalam upaya
pembentukan PPID? Dan bagaimana dengan kesadaran Pemkab atau badan negara
tentang permintaan pembentukan PPID?
Mattewakkan Monga Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KIP Sulawesi Selatan Sumber : www.facebook.com |
Munculnya paradigma baru
seiring dengan tumbuh kembangnya keberadaan PPID, yakni pahaman bahwa tidak ada
lagi rahasia yang tersimpan, padahal PPID lahir justru untuk melindungi badan
publik dari adanya penyalahgunaan informasi yang tidak benar dari pihak yang
tidak bertanggung jawab. Bahkan masyarakat hanya diperkenankan untuk mengakses
informasi yang bersifat publik saja bukan informasi negara yang bersifat
pribadi, juga masuk di dalamnya informasi yang bersifat privasi yang jika tanpa
persetujuan dari sang pemilik data, maka informasi menjadi tidak layak
dikonsumsi publik. Berbeda dengan masyarakat, bagi para wartawan yang
ingin mengakses informasi di sebuah badan publik, maka pewarta ini akan
dikenakan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 dan bukan merupakan undang-undang
KIP yang berdasarkan dengan kesepakatan dewan pers pada tahun 2011.
Mekanisme Permohonan Informasi Publik di Kemkominfo Sumber : rb.kominfo.go.id |
Kendala yang selanjutnya
muncul ke permukaan, yakni minimnya sosialisasi ke masyarakat luas karena
selama ini sosialisasi masih bersifat sektoral saja, padahal dukungan
pemerintah sangat dibutuhkan serta pemanfaatan media juga perlu dilirik sebagai
jembatan menuju hal layak. Belum lagi dengan kekurangpahaman masyarakat dalam
pengisian form untuk pengajuan sengketa informasi, bahkan pada wilayah
pemerintahan atau badan publik yang lebih miris, yakni mereka justru tidak
mengetahui mana informasi yang bersifat umum atau pribadi, sehingga menjadi
mungkin banyak informasi umum yang karena ketidaktahuannya justru dikategorikan
sebagai informasi pribadi.
Di sisi berbeda, kesadaran
Pemkab atau badan negara tentang permintaan pembentukan PPID masih dinilai
minim. Di Sulawesi selatan sendiri yang telah memiliki PPID yaitu; Makassar,
KPU Makassar, Barru, Pare-Pare, Pinrang, Bulukumba, Sinjai, Toraja, Toraja
Utara, Luwu, Luwu Utara, dan Pangkep. Berdasarkan ini, maka menjadi penting
agar masyarakat bersedia melaporkan sengketa informasi sebanyak mungkin agar menjadi
salah satu faktor pendukung dari bawah untuk mendorong pembentukan PPID di
daerah tertentu, tentunya selain desakan dari KIP.
Ilustrasi Penyelesaian Sengketa Informasi Sumber: ppid.birohumas.jatimprov.go.id |
Tulisan ini juga di-posting pada kompasiana.com
0 comments