Eksistensi PPID Dalam Mengawal Hak Asasi Manusia

By Surya R. Labetubun - May 31, 2013

Dalam diskusi regular Jurnalis Warga dengan tema “Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Kesehatan” yang dilaksanakan JURnal Celebes dan Kinerja - USAID di kantor JURnal Celebes, Kamis (30/05/2013) hadir Mattewakkan Monga selaku Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi KIP Sulawesi Selatan dan beberapa media. Diskusi kali ini membahas tentang eksistensi PPID dalam mengawal hak asasi masyarakat dalam memperoleh informasi juga tentang kendala yang ditemui dalam upaya pembentukannya.


Diskusi Jurnalis Warga
JURnal Celebes dan Kinerja - USAID di Kantor JURnal Celebes
Sumber: www.facebook.com

Ditegaskan oleh bapak Mattewakkan Monga bahwa transparansi dan keterbukaan informasi publik selayaknya dimiliki oleh setiap badan usaha dan badan pemerintahan melalui keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini merujuk kepada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Dimana Undang-Undang ini mewajibkan badan publik untuk menyiarkan informasi meski tidak diminta sekalipun. Pertanyaan selanjutnya, apa sajakah informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat luas? Apakah keberadaan PPID masih tetap menjaga informasi-informasi penting yang bersifat pribadi? Apa saja kendala yang ditemui dalam upaya pembentukan PPID? Dan bagaimana dengan kesadaran Pemkab atau badan negara tentang permintaan pembentukan PPID?

Mattewakkan Monga
Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi,
dan Advokasi KIP Sulawesi Selatan
Sumber : www.facebook.com 
Kebutuhan akan informasi adalah hal yang substansial bagi masyarakat guna meningkatkan pemahamannya dan pemanfataannya dalam berkehidupan. Semisal saat masyarakat membutuhkan informasi bagaimana proses pelayanan publik pada sebuah puskesmas yang semestinya terpampang dalam bagan alurnya atau informasi tentang struktur organisasi sehingga mayarakat tidak kehilangan arah atau kebingungan dalam pencarian informasi. Melalui Undang-Undang tersebut, maka informasi dikategorikan menjadi 3 jenis yakni; 1) Informasi berkala yang menyangkut badan publik yang dihasilkan oleh badan publik seperti laporan keuangan, laporan kinerja, atau profilnya, 2) Informasi serta-merta yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, seperti informasi kondisi alam atau bencana alam dan masuk juga mengenai fasilitas publik, dan 3) Informasi yang tersedia setiap saat.

Munculnya paradigma baru seiring dengan tumbuh kembangnya keberadaan PPID, yakni pahaman bahwa tidak ada lagi rahasia yang tersimpan, padahal PPID lahir justru untuk melindungi badan publik dari adanya penyalahgunaan informasi yang tidak benar dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Bahkan masyarakat hanya diperkenankan untuk mengakses informasi yang bersifat publik saja bukan informasi negara yang bersifat pribadi, juga masuk di dalamnya informasi yang bersifat privasi yang jika tanpa persetujuan dari sang pemilik data, maka informasi menjadi tidak layak dikonsumsi publik. Berbeda dengan masyarakat, bagi para wartawan yang ingin mengakses informasi di sebuah badan publik, maka pewarta ini akan dikenakan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 dan bukan merupakan undang-undang KIP yang berdasarkan dengan kesepakatan dewan pers pada tahun 2011.  
Mekanisme Permohonan Informasi Publik di Kemkominfo
Sumber : rb.kominfo.go.id


Kendala yang selanjutnya muncul ke permukaan, yakni minimnya sosialisasi ke masyarakat luas karena selama ini sosialisasi masih bersifat sektoral saja, padahal dukungan pemerintah sangat dibutuhkan serta pemanfaatan media juga perlu dilirik sebagai jembatan menuju hal layak. Belum lagi dengan kekurangpahaman masyarakat dalam pengisian form untuk pengajuan sengketa informasi, bahkan pada wilayah pemerintahan atau badan publik yang lebih miris, yakni mereka justru tidak mengetahui mana informasi yang bersifat umum atau pribadi, sehingga menjadi mungkin banyak informasi umum yang karena ketidaktahuannya justru dikategorikan sebagai informasi pribadi.  

Di sisi berbeda, kesadaran Pemkab atau badan negara tentang permintaan pembentukan PPID masih dinilai minim. Di Sulawesi selatan sendiri yang telah memiliki PPID yaitu; Makassar, KPU Makassar, Barru, Pare-Pare, Pinrang, Bulukumba, Sinjai, Toraja, Toraja Utara, Luwu, Luwu Utara, dan Pangkep. Berdasarkan ini, maka menjadi penting agar masyarakat bersedia melaporkan sengketa informasi sebanyak mungkin agar menjadi salah satu faktor pendukung dari bawah untuk mendorong pembentukan PPID di daerah tertentu, tentunya selain desakan dari KIP.

Ilustrasi Penyelesaian Sengketa Informasi
Sumber: ppid.birohumas.jatimprov.go.id





Tulisan ini juga di-posting pada kompasiana.com

  • Share:

You Might Also Like

0 comments