Hak Dasar Warga adalah Komitmen Negara

By Surya R. Labetubun - July 18, 2014

Suasana Lokakarya di Hotel Grand Star, kota Pare-Pare.
Sumber: Koleksi Pribadi
Pare-Pare - Hak dasar warga adalah mendapat layanan sesuai dengan kebutuhan. Hal senada diungkapkan oleh narasumber Media Multistakeholde Forum (MSF), Imam Prakoso pada Lokakarya Advokasi dan Pengawasan Pelayanan Publik Berbasis Standar Pelayanan Bidang Pendidikan di Kab/Kota Mitra Kinerja Provinsi Sulawesi Selatan yang diselenggarakan Kinerja-USAID, "Hak dasar warga merupakan komitmen negara. Dimana negara berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya."

Kegiatan yang dihadiri oleh 53 orang, masing-masing perwakilan dari MSF dan Jurnalis Warga (JW) serta seluruh LPSS dari 5 kabupaten/kota dampingan Kinerja - USAID. Dilaksanakan di hotel Grand Star, kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan pada hari Rabu (16 Juli 2014).


"Masyarakat wajib diadvokasi dan diberitahukan untuk melakukan pengawasan terkait pelayanan publik. Advokasi kegiatan dapat berupa pemberian pemahaman terhadap Standar Pelayanan Minimum (SPM) kepada MSF dan JW. Juga pemahaman agar masyarakat mengetahui kondisi dan memiliki data terkini terkait isu pelayanan publik," jelas Imam.

Secara umum, lokakarya ini ditujukan untuk meningkatkan komitmen dan pemahaman peserta dari MSF kabupaten/kota untuk peran masyarakat dan media dalam advokasi dan pengawasan bagi peningkatan mutu pelayanan publik berbasis standar pelayanan.

"Penting untuk melakukan penyadaran hak warga. Sehingga ini menjadi faktor pendesak untuk merubah sistem pelayanan publik yang minim dari pemerintah daerah," papar Imam.

  • Share:

You Might Also Like

0 comments